Pemkab Seruyan Dukung Pemanfaatan JKN 

Bupati Seruyan Yulhaidir saat mensosialisasikan pemanfaatan JKN
Bupati Seruyan Yulhaidir saat mensosialisasikan pemanfaatan JKN

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang,– Bupati Seruyan Yulhaidir mendukung pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hal tersebut dilakukan pada saat bertemu dengan masyarakat Kabupaten Seruyan. Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Bupati Seruyan Yulhaidir, Pemerintah  Kabupaten Seruyan akan memastikan setiap masyarakat kabupaten memiliki akses layanan kesehatan yang merata dan adil, dengan diraihnya Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan program JKN di atas 95 persen sejak tahun 2020 akan menjamin kesehatan masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan Kesehatan promotif, Preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

‘’Sesuai dengan motto kita wujudkan Seruyan Sehat dan Selamat Sukses, kami sangat mendukung impelementasi penggunaan NIK Sebagai identitas Peserta JKN, masyarakat yang tidak memegang kartu tidak perlu khawatir karena sekarang semakin mudah dapat menggunakan NIK yang ada pada KTP, KIA dan KK untuk akses layanan kesehatan di Kabupaten Seruyan dan seluruh Indonesia,’’ ungkap Yulhaidir.

Yulhaidir sangat fokus terhadap kesehatan masyarakatnya sehingga pihaknya membuka akses seluas-luasnya terkait dengan pendaftaran dan pengaduan masyarakat untuk jaminan kesehatan.

Kepala Kabupaten Seruyan BPJS Kesehatan Rusmalita Pebriana Sari juga mengungkapkan bahwa saat ini peserta program JKN semakin mudah untuk mengakses layanan kesehatan menggunakan NIK, dengan NIK peserta akan lebih cepat dan mudah serta pasti dalam mengakses layanan Kesehatan, hal inipun sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di pasal 64 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik berdasarkan NIK.

Rusmalita juga menambahkan bahwa peraturan tersebut juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa Nomor Identitas peserta dimaksud merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

‘’NIK sebagai peserta JKN maka peserta akan mendapatkan kemudahan karena peserta cukup membawa satu jenis kartu, selain itu peserta juga akan mendapatkan kecepatan dan kepastian layanan karena data peserta sudah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan,’’ tutup Rusmalita. (C8)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *