Pembongkaran Pondok Warga Desa Satiung Berdalih Penertiban Bikin Geram

Salah satu pondok warga masyarakat Desa Satiung saat dibongkar oleh petugas PT KIU, September 2024.
Salah satu pondok warga masyarakat Desa Satiung saat dibongkar oleh petugas PT KIU, September 2024.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Masroby, seorang aktivis sekaligus kuasa bicara warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geram atas pernyataan Public Relation Manager PT. Katingan Indah Utama (KIU), Hendryan Keremata bahwa pembongkaran secara paksa sejumlah pondok warga setempat berdalih penertiban.

Pernyataan tersebut kata Masroby disampaikan Hendryan di Surat Kabar  Harian Umum Tabengan yang terbit edisi Sabtu, 9 November 2024 dengan judul “PT. KIU Berdalih Tertibkan Pondok Ilegal”.

Menurut Masroby, tanah tersebut dikuasi oleh warga sebelum ada perusahaan dibuktikan dengan surat segel.

“Terkait ada SPT yang baru terbit pada tahun 2021 hingga 2023 itu yaitu pemecahan dari segel yg mereka pegang,” kata Masroby, Senin, 11 Nopember 2024.

Permasalahan tersebut berlangsung cukup lama yakni sejak periode 2004, 2009, 2017 hingga saat ini. Pihak perusahaan selalu berjanji untuk menyelesaikan hak warga.

Selain itu lanjut Masroby, dalam rapat mediasi di Pemda Kotim perusahaan tidak pernah mengatakan lahan yang di klaim warga itu memiliki izin.

Hasil paparan analisis Pemda Kotim menyebutkan, bahwa PT. kIU baru saja mengajukan permohonan sesuai UU Cipta Kerja pasal 110b.

“Artinya dari awal penanaman mulai tahun 2004 sampai 2021 dan 2022 baru pengajuan permohonan pembayaran sanksi admistrasi pasal 110b itupun belum tentu dikabulkan oleh pemerintah ,” tegas Masroby.

Masroby menambahkan, dalam berita acara rapat mediasi di Pemda Kotim pada 30 september 2024 tidak ada poin yang mengatakan untuk membongkar pondok warga.

Begitu juga pernyataan Kabag Pemerintahan Setda Kotim sekaligus yang memimpin rapat mediasi saat itu, Oktav Pahlevi, bahwa pihaknya baik lisan maupun tertulis tidak pernah mengatakan agar dilakukan pembongkaran pondok warga.

“Kami tidak menginstruksikan apapun selain mentaati hasil rapat mediasi sebagaimana tercantum dalam berita acara,” ucap Oktav via WhatsApp.

Artinya tegas Masroby, Humas PT KIU, Hendryan Keremata diduga melakukan kebohongan dalam pelaksanaan pembongkaran pondok warga Desa Satiung tersebut.

Untuk diketahui tegas Masroby, warga Desa satiung telah melayangkan surat permohonan pembatalan maupun penolakan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) PT KIU ke KLHK di Jakarta.

“Sekaligus menyampaikan laporan ke Presiden RI dan Kejaksaan Agung terkait tanaman di dalam kawasan hutan,” pungkasnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *