Pembatasan dari Pusat Disebut Jadi Sebab Kelangkaan Pupuk Subsidi di Pulang Pisau

Lahan Food Estate di Pulang Pisau
Lahan Food Estate di Pulang Pisau

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Kepala Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Asio Unil mempertanyakan atas kelangkaan pupuk subsidi untuk petani. Ia pun khawatir ada permainan di balik fenomena ini.

“Apalagi ini diperkuat oleh keterangan masyarakat petani kami, yang kesulitan mendapatkan pupuk, hingga mereka terpaksa mencari ke luar kecamatan. Pupuk yang kita maksud adalah jenis urea, NPK, kapur, dan sejenisnya,” ungkapnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Asio mengatakan, mata pencaharian utama masyarakat di wilayahnya adalah petani. Sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi kelangkaan dalam penyediaan pupuk subsidi.

“Hal ini sudah sering saya sampaikan, mengapa pupuk bersubsidi di daerah kami langka, masyarakat petani di desa saya tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal harusnya setiap kecamatan disiapkan pupuk bersubsidi melalui PPL maupun distributor yang ditunjuk. Sampai saat ini, pihak desa pun tidak pernah diberitahu atau mendapat laporan di mana tempat atau pangkalan untuk menampung stok pupuk bersubsidi di Desa Jabiren ini,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Godfridson, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Suhaimi, menanggapi hal tersebut. Distribusi pupuk bersubsidi sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya pembatasan jumlah komoditas atau jumlah volume.

Jika dahulu untuk para petani kelapa sawit masih bisa mendapatkannya, kini, imbuh dia, hanya diperuntukkan bagi tiga komoditas, yaitu padi, kopi, dan tebu.

“Dan untuk Pupuk NPK pun saat ini juga dibatasi untuk komoditas padi. Jika dahulu bisa mencapai 400 kilogram per hektare, sekarang cuma mendapatkan subsidi 175 kg per hektare, itu pun harus melalui mekanisme tertentu, seperti melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), yang merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari subsidi usaha tani, permodalan, kredit, maupun dari swadaya petani,” ucapnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Suhaimi menegaskan, pembatasan tersebut kebijakan langsung dari kementerian, dengan pengadaan sekarang ini hanya difokuskan untuk pembenihan. Tindakan tersebut dimaksudkan pemerintah, agar para petani bisa beralih ke pupuk organik dan sejenisnya yang bisa dikelola mandiri.

“Untuk permasalahan tersebut, kami dari Dinas Pertanian terus berupaya agar mendapatkan solusinya, semoga dari APBD I atau APBD II dapat terealisasi melalui Anggaran Biaya Tambahan, maupun dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (C16)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *