CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaku begal yang berhasil ditangkap oleh Tim Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.
Pria berinisial S tersebut melakukan aksi kejahatannya di Jalan Nenas 4, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Lelaki berumur 40 tahun ini pun dibekuk enam hari kemudian, tepatnya hari Selasa, 17 Desember 2024, dini hari. Ia tidak berkutik saat aparat menghampiri kediamannya di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang.
”Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Barang bukti hasil curian masih berada di kediamannya, yakni ponsel merk Iphone 13 dan Samsung Z Flip 4. Motor yang digunakannya untuk beraksi pun juga ada,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat press rilis, Rabu, 18 Desember 2024.
Didampingi Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas IPTU Edi, Kapolres melanjutkan, sementara untuk tas yang dicuri dibuang pelaku di Kecamatan MB Ketapang.
”Pelaku menunjukan lokasi tas yang dicurinya, yakni di semak yang ada di Jalan Bumi Ayu, tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya. (C19)