CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalteng.
Dalam perkara ini Polda Kalteng menangkap seorang mucikari asal Sampit karena diduga memperkerjakan dua pekerja seks komersil (PSK) yakni seorang anak bawah umur dan seorang lagi merupakan perempuan yang tercatat merupakan istri seorang personel kepolisian.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng pihaknya mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial, NS (20) asal Kota Sampit yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya, Senin 19, Juni 2023.
Dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.
Dari kedua wanita tersebut, satu di antaranya merupakan anak bawah umur berinisial HR (14) dan AR (26) merupakan istri seorang personel kepolisian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.
“Pada kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/p/a/s)