CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo meminta perusahaan besar swasta (PBS) untuk rutin melaporkan perkembangan tenaga kerjanya.
“Kami minta perusahaan rutin melaporkan keberadaan ketenagakerjaannya kepada pemerintah daerah,” katanya, Minggu, 10 April 2022.
Menurut Handoyo laporan ini untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.
Dijelaskannya sebuah kewajiban perusahaan untuk menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial.
Sejauh ini dirinya melihat dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal – akalan dengan program tersebut.
Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan outsourcing.
“Terkadang ada yang sistem outsourcing, ini yang kerap jadi alasan. Kami terus menekankan agar perusahan – perusahaan yang demikian akan jadi catatan,” pungkas Handoyo.
.
Maka dari itu ditegaskannnya perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, jika itu terjadi nanti perusahaan juga yang repot
Handoyo juga mengingatkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (C4)