Paslon Pilkada Ramai-Ramai Langgar Aturan Pemasangan APK

Petugas saat menertibkan APK paslon pilkada di Jalan HM Arsyad, Sampit. Karena menyalahi aturan, yakni memasang di pohon, Rabu, 30 Oktober 2024.
Petugas saat menertibkan APK paslon pilkada di Jalan HM Arsyad, Sampit. Karena menyalahi aturan, yakni memasang di pohon, Rabu, 30 Oktober 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, baik untuk gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim), tercatat banyak melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menindaklanjuti pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim bersama tim gabungan melakukan penertiban APK pada Rabu, 30 Oktober 2024, dengan menurunkan, merobek, dan mengamankan APK yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, dan instansi lainnya, serta dibagi ke dalam beberapa tim yang menyasar berbagai lokasi.

Penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di pohon di sepanjang tepi jalan, tiang listrik, tiang telepon, serta trotoar, sesuai larangan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 65 Tahun 2023.

“Dari hasil penertiban, kami menemukan banyak spanduk yang dipaku pada pohon, dipasang di tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya. Bahkan ada yang ditempatkan di persimpangan jalan, yang bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Rabu, 30 Oktober 2024

Penertiban tahap pertama dilakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sementara wilayah Kecamatan Baamang akan ditertibkan pada 31 Oktober. Bawaslu juga telah menginstruksikan Panwaslu kecamatan, kelurahan, dan desa untuk melakukan penertiban serupa.

Selain menurunkan APK yang melanggar, Bawaslu membantu warga yang keberatan dengan pemasangan spanduk di lahan mereka tanpa izin.

“Sebelumnya, pada 28 Oktober 2024, kami mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan Paslon, meskipun tidak semua hadir. Kami menyepakati penertiban APK ini dan mengirimkan surat kepada Paslon untuk menurunkan APK yang melanggar aturan. Namun, hingga kini, banyak APK yang belum diturunkan,” terang Natsir.

Natsir menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga kondusivitas selama masa kampanye Pilkada. Ia mengingatkan para Paslon agar lebih mengedukasi tim pemenangan dan pekerja terkait pemasangan APK, demi menghindari kecelakaan seperti baliho yang tertiup angin dan mengenai warga atau pengguna jalan.

Ia berharap kondisi seperti ini tidak terulang pada perhelatan Pemilu lainnya, baik Pilkada maupun Pemilu Legislatif. (C3)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *