CATATAN.CO.ID, Sampit – Pacar pelaku pembuangan bayi di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, bisa saja jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu terjadi jika nantinya hasil pendalaman dari pihak kepolisian ada mengarah pada pelanggaran hukum, atau keterkaitan dengan kasus pembuangan bayi tersebut.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Jika nantinya hasil pemeriksaan ada mengarah ke sana. Namun kami belum bisa pastikan apakah bisa jadi tersangka atau tidak,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 16 Desember 2021.
Dari keterangan polisi sementara, pembuangan bayi tersebut nekat dilakukan oleh pelaku yang masih berumur 18 tahun setengah, karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab.
Kehamilannya tersebut membuat pelaku malu dan tidak ingin menjadi aib keluarga. Sehingga, saat melahirkan dia nekat membuang bayi yang tidak lain adalah buah hatinya sendiri.
“Perempuan itu sengaja membuang bayinya, agar tidak diketahui keluarganya. Karena ia malu hamil di luar nikah,” kata Jakin.
Perempuan tersebut sendiri bukan warga Sampit melainkan warga Barito Selatan. Dirinya datang ke Kotim pada Mei 2021 lalu, dan dalam posisi sudah hamil.
Ia sengaja pergi ke daerah ini untuk menutupi kehamilannya tersebut. Dengan menyewa kamar kos di Jalan Samekto, tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
Keluarga dan warga sekitar tidak ada yang tahu bahwa perempuan itu hamil. Karena memang tidak terlalu tampak. Sehingga hal itulah yang membuat dirinya nekat membuang bayi, dengan harapan tidak diketahui oleh keluarga.
Namun pemikirannya tersebut ternyata salah, hanya dalam kurun waktu 28 jam dari awal penemuan bayi. Pelaku pembuangan tersebut berhasil ditangkap jajaran kepolisian. Sehingga, dirinyapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (C3)