CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu perangkat paerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SY alias Eto (43), harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, ia ditangkap jajaran Polsek Baamang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), bermain judi kartu remi bersama 3 orang temannya.
“PNS tersebut kami tangkap bersama 3 orang temannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto.
Empat orang tersebut ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 malam, di Gang Kaca Piring, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim.
Adapun 3 orang yang terlibat dalam perjudian tersebut yakni LT (65), KA (37) dan seorang perempuan berinisial DS (57). Mereka saat ini masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Baamang.
“Sejumlah barang bukti yang kami sita dari 4 orang pelaku judi yakni uang Rp 160 ribu, dan 105 lembar kartu remi,” kata Beno.
Mereka tertangkap pada saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah sebuah rumah di lokasi tersebut ada aksi perjudian kartu remi.
Sehingga, dilakukan penyelidikan mendalam dan ternyata benar ada aksi perjudian di salah sebuh rumah. Hal itu membuat aparat bergegas melakukan penangkapan terhadap 4 odang tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut, begitu juga tempat tugas dari ASN yang kami tangkap,” terang Beno. (C3)