CATATAN.CO.ID, Sampit – Para nasabah koperasi Credit Union Rka Pambelum Itah yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menderita kerugian hingga Rp 5 Miliar, mendesak agar Ketua Koperasi CU EPI, Nono ditahan.
“Kerugian pribadi saya hampir Rp 5 Miliar. Itu uang hasil saya bekerja di perusahaan. Kalau orang lain yang mengalami mungkin bisa stres,” kata seorang Nasabah CU EPI, Polmer J. Manurung, Rabu 27 September 2023.
Dia bersama puluhan nasabah CU EPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) – Seruyan lainnya menyampaikan tuntutan tersebut Kejaksaan Negeri Kotim, Jalan Achmad Yani, Sampit.
Suasana riuh semakin menjadi kala Nono tiba di Kejari Kotim guna proses pelimpahan berkas pada pukul 14.48 WIB. Dia bahkan diteriaki dengan panggilan “Maling” oleh para nasabah.
“Nono harus ditahan! Maling harus ditahan!” teriak para nasabah.
Sementara itu, Kuasa Hukum para nasabah, Parlin B. Hutabarat mengatakan, aset yang digelapkan berjumlah Rp 11 Miliar lebih.
“Kalau dihitung total aset itu Rp 60 Miliar. Kami mau mengejar uang dengan sebesar itu dikemanakan? Dibelikan apa saja? Jadi korban itu merasa tidak adil. Karena uang itu hilang,” ujarnya.
Karenanya, tak hanya mendesak agar Nono ditahan. Para nasabah dan anggota koperasi meminta agar aset Koperasi CU EPI juga disita dan dikembalikan kepada anggota CU EPI.
Bahkan, Nono juga dikabarkan memiliki aset lahan perkebunan kelapa sawit yang masih produktif dan hasilnya masih terus dipanen kerabatnya. Meskipun lahan tersebut sudah diberikan marka police line.
Adapun sebelumnya, ketika tahap penyidikan di tingkat Polda Kalteng. Parlin menegaskan Nono tidak ditahan. Oleh sebab itu, desakkan agar Nono ditahan terus disuarakan para nasabah CU EPI saat proses pelimpahan berkas.
“Karena apa? Pertama, ancaman hukuman Nono kan di atas 5 tahun. Lalu, kami khawatir kalau tidak ditahan akan menghilangkan atau mengaburkan aset-aset lainnya,” tegas Parlin.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan anggota Koperasi CU EPI Kotim-Seruyan sebanyak 6.000 orang lebih. (C10)