DALAM era globalisasi yang semakin kompleks, kebutuhan akan sistem ekonomi yang adil dan beretika menjadi semakin mendesak. Salah satu pendekatan yang menjanjikan dalam menciptakan keadilan ekonomi adalah penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik penggadaian. Istilah al-kasbu sebagai penamaan lain dari ekonomi dalam bahasa Arab, yang berarti usaha atau penghasilan, mencerminkan esensi kegiatan ekonomi yang tidak hanya bertujuan untuk keuntungan materi, tetapi juga untuk mencapai kesejahteraan sosial dan moral. Dalam konteks ini, penggadaian syariah menawarkan solusi alternatif yang tidak hanya memperhatikan aspek finansial, tetapi juga menekankan nilai-nilai etika dan tanggung jawab sosial.
Penggadaian dengan prinsip syariah beroperasi dalam kerangka hukum Islam yang melarang praktik riba dan eksploitasi. Hal ini penting karena penggadaian konvensional sering kali terjebak dalam lingkaran utang yang merugikan, di mana peminjam terpaksa membayar bunga tinggi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Sebaliknya, penggadaian dengan prinsip syariah mengedepankan keadilan dan transparansi, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah, penggadaian tidak hanya menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan dan solidaritas dalam masyarakat.
Problematika Penggadaian Konvensional
Sistem penggadaian konvensional sering kali dikritik karena penggunaan bunga (riba) yang tidak sejalan dengan prinsip Islam. Riba tidak hanya dilarang secara agama, tetapi juga dianggap merugikan masyarakat karena menambah beban ekonomi bagi peminjam, terutama di kalangan menengah ke bawah. Studi menunjukkan bahwa banyak penggadaian swasta tidak terdaftar dan kurang diawasi, sehingga konsumen rentan terhadap praktik yang merugikan, seperti penetapan bunga yang tidak wajar dan kurang transparansi dalam proses transaksi.
Lebih lanjut, penggadaian konvensional sering kali tidak memberikan keadilan sosial, mengingat posisi tawar masyarakat kecil cenderung lemah. Sistem ini juga memperbesar kesenjangan sosial dengan memberatkan peminjam melalui praktik yang tidak adil dan eksploitatif.
Prinsip dan Keunggulan Syariah dalam Penggadaian
Penggadaian berbasis syariah, atau rahn, mengusung prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002, rahn menetapkan bahwa peminjam hanya dikenakan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan barang, bukan bunga. Hal ini memberikan alternatif yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
Keunggulan lain dari penggadaian syariah adalah kemampuannya memberikan solusi keuangan yang inklusif. Dengan menghilangkan bunga, rahn memberikan akses kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional. Sistem ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dengan mempromosikan kepercayaan dan keadilan dalam transaksi.
Kontribusi Ekonomi dan Sosial Penggadaian Syariah
Penggadaian syariah tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sosial. Sebagai bagian dari sistem keuangan inklusif, rahn membantu memberdayakan masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dari sisi ekonomi, penggadaian syariah juga mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Dengan memberikan akses modal yang mudah, sistem ini membantu pelaku usaha kecil untuk bertahan dan berkembang, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Kesimpulan
Penggadaian yang berlandaskan syariah sangat penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi Islam, konsep al-kasbu menekankan bahwa setiap usaha harus dilakukan dengan cara yang halal dan etis, memastikan tidak ada unsur eksploitasi atau ketidakadilan dalam transaksi. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap aspek ekonomi.
Implementasi prinsip syariah dalam penggadaian tidak hanya melindungi hak-hak individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan etika bisnis yang kuat, penggadaian syariah dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan serta meningkatkan kolaborasi antarpelaku ekonomi. Selain itu, penggadaian syariah juga memberikan alternatif bagi mereka yang membutuhkan akses keuangan tanpa terjebak dalam praktik riba yang dilarang.
Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam penggadaian agar dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif dan harmonis, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Ahmad Zein, Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia, Jurusan Ekonomi Syariah)