CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun herbisida.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan mahasiswi berusia 22 tahun berinisial LS itu saat kondisinya tengah hamil diduga hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
“Berdasarkan keterangan saksi (kekasihnya berinisial SA 23 tahun) korban saat itu dalam kondisi berbadan dua,” kata Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono, Sabtu, 14 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh kekasihnya pada Jumat, 9 Januari 2023 saat SA sedang mengangkat dan memindah meja dosen keruangan.
Tidak ingin berlama-lama, kekasih korban langsung mengubungi pihak keluarga guna penanganan medis lebih lanjut.
Namun takdir berkata lain lanjut Roedi, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya selama empat hari.
Dia menambahkan, korban merupakan mahasiswi yang tengah hamil. Diduga, korban nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat hamil di luar nikah.
Hasil pemeriksaan tim medis kata Roedi, korban meninggal dunia karena keracunan setelah meminum obat pembasmi rumput, diduga karena korban mengalami depresi.
“Korban meninggal dunia karena meminum cairan obat Herbisida jenis Gramaxone,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tidak ada orang yang membantu.
“Jika anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup,” imbaunya. (C12).