CATATAN.CO.ID, Sampit – Lawan hoaks, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pemilu 2024 menjalin sinergitas bersama media massa dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Harapannya adalah apa saja informasi yang dikeluarkan Bawaslu bisa diteruskan teman-teman media dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai tanggapan dari peserta pemilu atau masyarakat berbeda-beda,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Bawaslu Kotim, Salim Basayib, Minggu, 24 Desember 2023.
Selain itu, Salim beharap kepada media di Kotim. Jika ada informasi di lapangan terkait dugaan pelanggaran pemilu agar bisa dilaporkan kepada Bawaslu.
Dia pun menjelaskan, salah satu contoh informasi yang belum diketahui masyarakat adalah status calon legislatif (Caleg) dalam gelaran Pemilu 2024.
“Masyarakat kan tahunya caleg itu peserta Pemilu. Padahal, sebenarnya peserta Pemilu hanya ada tiga, yaitu partai politik (parpol) , DPD, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),” sebut Salim.
Sementara secara aturan, caleg berkoordinasi dengan partai politik yang mengusungnya. Itu artinya, parpol bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan para caleg yang diusungnya.
“Pelanggaran administrasi itu dijatuhkan ke parpol. Bukan ke caleg. Karena di Undang-undangnya yang terkait adalah pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta pemilu,” pungkasnya. (C10)