CATATAN.CO.ID, Sampit – Lapas Kelas II B Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menggelar razia rutin di kamar warga binaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Razia insidentil ini berhasil mengungkap sejumlah barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
“Kami berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan Lapas,” ujar Kasubsi Keamanan Lapas Sampit, Mathali, Senin, 28 Oktober 2024.
Barang-barang yang ditemukan termasuk satu unit handphone, charger, terminal listrik rakitan, alat cukur, dan gunting. Temuan ini mengindikasikan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan Lapas.
Mathali menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan upaya berkelanjutan Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan.
“Barang-barang terlarang ini bisa menimbulkan risiko bagi warga binaan sendiri dan juga keamanan Lapas secara keseluruhan,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Meldy Putera, menekankan pentingnya razia berkala yang dilakukan oleh jajarannya di bidang keamanan.
“Pastikan razia terus dilakukan baik secara insidentil maupun terjadwal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tegasnya.
Razia ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga binaan untuk mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban selama menjalani masa pembinaan. (C8)