CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menggelar Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), serta pemusnahan barang-barang sitaan hasil razia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah nyata dalam reformasi pemasyarakatan dan upaya menciptakan lingkungan bebas dari pelanggaran.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, yang memimpin acara tersebut, menyatakan bahwa deklarasi Zero Halinar merupakan komitmen pihaknya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba, pungutan liar (pungli), serta handphone yang dapat mengganggu keamanan. “Kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju reformasi pemasyarakatan dengan menciptakan lingkungan yang bebas dari pelanggaran,” ujar Meldy, Selasa, 19 November 2024.
Deklarasi yang digelar pada Senin malam, 18 November 2024, ini dihadiri oleh jajaran struktural Lapas Sampit, staf pegawai, serta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI dan POLRI. Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714 yang memerintahkan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, praktik pungli, serta tindak kejahatan lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan.
Sebagai bagian dari komitmen, seluruh pihak yang hadir dalam acara ini menandatangani deklarasi Zero Halinar, yang menegaskan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan nilai-nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. “Deklarasi ini adalah wujud keseriusan kami dalam mendukung reformasi pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan berintegritas,” tambah Meldy.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, dilakukan juga pemusnahan barang-barang sitaan hasil razia yang selama ini mengancam keamanan di Lapas Sampit. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 55 unit handphone, 6 senjata tajam rakitan, 40 charger, 15 earphone, serta berbagai barang lain yang berpotensi membahayakan. Proses pemusnahan tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan bahwa Lapas Sampit bebas dari barang-barang ilegal yang bisa merusak keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dengan disiplin dan memastikan bahwa Lapas Sampit menjadi tempat yang aman bagi semua pihak,” ujar Meldy.
Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar ini menjadi simbol baru dalam upaya Lapas Sampit untuk mendukung reformasi pemasyarakatan. Dengan aksi nyata seperti pemusnahan barang sitaan dan penandatanganan komitmen bersama, Lapas Kelas IIB Sampit memberi contoh bagaimana kolaborasi antar instansi dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Meldy berharap langkah ini dapat menginspirasi lapas-lapas lainnya di Indonesia untuk terus memperkuat integritas dan mendukung reformasi pemasyarakatan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap Lapas Sampit dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pemasyarakatan yang bebas dari Halinar, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” tutup Meldy. (C4)