CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur melakukan sinkronisasi data dan dokumen kependudukan warga binaan pemasyarakatan, Selasa, 13 Juli 2024.
Lapas Sampit mengambil langkah ini guna memastikan data kependudukan bagi Warga Binaan yang berada di Lapas Sampit akurat dan terdaftar di Disdukcapil.
“Sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Lapas Sampit dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang,” ucap Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik tahanan maupun narapidana di Lapas Sampit, memenuhi syarat karena memiliki dokumen kependudukan yang sah.
“Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik nantinya akan digunakan sebagai syarat pencoblosan Pemilukada dan sebagai arsip dokumen registrasi di Lapas Sampit,” tuturnya.
Menurut Meldy, sinergi Lapas dengan Disdukcapil Kotim sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
Dirinya berterima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah merespons dengan baik dan cepat permintaan dokumen data kependudukan Warga Binaan yang telah diajukan, yang nantinya akan menjadi salah satu persyaratan bagi Warga Binaan untuk bisa mendapatkan hak pilih dalam Pilkada tahun ini. (C20)
–