Kurir Narkoba di Palangka Raya Diringkus Polisi di Jalan Raden Saleh

Tersangka RP beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Tersangka RP beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – RP (36), diduga sebagai seorang kurir narkoba di Kota Palangka Raya diringkus Polisi.

Warga Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya tersebut ditangkap Polisi di Jalan Raden Saleh IIIA Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya pada Jumat malam, 14 Juli 2023.

Namun, ketika ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan introgasi, barang bukti disimpan di rumahnya Jalan Pantai Cemara Labat Pahandut Seberang.

“Saat kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 10,25 gram yang disembunyikan di dua tempat berbeda yakni 2 paket disimpan di dalam lemari pakaian dan 1 paket lagi ditemukan di bawah meja dalam kamar tersangka,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu 15 Juli 2023.

Selain sabu kata Aji, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp700 ribu diduga dari hasil penjualan.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *