CATATAN.CO.ID, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)dengan jumlah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Berdasarkan tabulasi hasil rekapitulasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, jumlah pemasangan APK yang melanggar di Kotim mencapai 530 buah. Persentasenya mencapai 34,91 persen dari seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Bawaslu Kotim, Salim Basayib menyampaikan tanggapannya terkait data tersebut, Jumat 5 Januari 2024.
“Alhamdulillah sudah ada obrolan dengan dinas terkait terkait APK. Informasi validnya dalam seminggu ini akan dikabari Bawaslu terkait tindak lanjut APK-nya,” terang Salim.
Rencananya, tindak lanjut terhadap APK yang melanggar akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2024 ini.
Salim menjelaskan, Bawaslu Kotim juga menunggu instruksi penindaklanjutan APK yang melanggar secara serentak dari Bawaslu Provinsi Kalteng
Sementara itu, terkait data jumlah APK yang melanggar dan dipublikasikan Bawaslu Kalteng. Disebutkan Salim, tabulasi data tersebut juga merupakan hasil pengambilan data dari Bawaslu Kotim. Data itu diambil pada periode 28 November – 31 Desember 2023.
“Dan menunjukan bahwa memang sudah banyak banget APK di lapangan, namun Bawaslu tidak bisa bertindak sendirian tapi harus bersama-sama dengan pemerintah daerah terkait penertibannya,” tambah Salim.
Selain itu, Bawaslu Kotim juga mengharapkan kesadaran peserta pemilu untuk lebih mengatur para calon legislatif (caleg)-nya dalam memasang APK agar sesuai aturan yang berlaku. (C10)