Komisi IV DPRD Kotim Akan Koordinasi ke Jakarta Soal Jalan Pemerintah Digunakan Perusahaan

Sidak Komisi IV di perusahaan gunakan jalan pemerintah untuk aktivitas perusahaannya.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera menemui pihak terkait di Jakarta guna berkoodinasi dengan pemerintah pusat terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS).

Kurniawan menegaskan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah seyogyanya harus memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Bupati.

Di mana kata dia dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima izin. Sehingga sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai.

“Yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apa lagi yang tidak,” kata Kurniawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Kurniawan beberapa waktu lalu berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Kurniawan menambahkan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id