CATATAN.CO.ID, Sampit – Dituding menerima uang dari koperasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST, melaporkan seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial W terkait aksi damai yang belum lama ini berlangsung di kantor DPRD.
Rimbun bersama timnya tiba di SPKT Polres Kotim pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB untuk secara resmi menyerahkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengaku dituding menerima uang suap ratusan juta rupiah dari 24 koperasi.
“Saya dituduh menerima uang Rp250 juta dari masing-masing 24 koperasi tersebut. Jelas ini tuduhan yang serius, sehingga saya menempuh jalur hukum,” kata Rimbun kepada awak media.
Legislator tersebut menjelaskan, dirinya tidak terima karena dalam orasinya, W disebut menyerang pribadi dan secara terbuka melontarkan tuduhan bahwa ia telah menerima suap ratusan juta rupiah. Ia menegaskan, laporan itu dilayangkan secara pribadi, bukan atas nama jabatan Ketua DPRD.
“Ini tuduhan serius yang tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik saya. Dalam laporan ini, kami juga sudah mengantongi bukti rekaman video saat W melontarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik saya,” ujar Rimbun.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya selalu terbuka dan menerima saran, kritik, maupun aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
“Sangat disayangkan apabila orasi digunakan untuk menyerang pribadi. Orasi seharusnya disampaikan secara objektif dan umum tanpa menyerang pribadi, pasti akan saya terima dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum telah diserahkan kepada Polres Kotim. Dia meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. (C-20)










