CATATAN.CO.ID, Sampit – Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur 2022 menurun dibandingkan pada 2021. Namun, dari segi jumlah angkanya masih fantastik. Sejumlah hal menjadi pemicu perceraian di kabupaten tersebut.
Hakim Pengadilan Agama Sampit Barir Masna Afidah mengatakan, berdasarkan data yang masuk sejak Januari hingga Desember 2022 ada 753 perkara perceraian. Dibandingkan data pada 2021 ada 801 angka perceraian.
Barir merincikan, perkara perceraian yang masuk di antaranya 639 mengajukan cerai gugat dan 114 cerai talak.
“Dominan penyebabnya karena faktor ekonomi,” kata Barir Masna Afidah, Selasa, 27 Desember 2022.
Namun, imbuh dia, banyak banyak juga faktor lain seperti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan.
“Kebanyakan yang bercerai dari berkerja swasta,” imbuh dia.
Namun, tambahnya lagi, ada juga beberapa yang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Rata-rata usia perceraian ini relatif masih muda, yakni usia 20 tahun hingga 30 tahunan, ada juga di usia di atas itu,” imbuh dia. (CP)