CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta Pemerintah Kabupaten Kotim agar memastikan bahwa tidak boleh ada aktivitas galian C di Kilometer 0 sampai Kilometer 11, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Ia menyampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim dengan pengusaha dan para sopir truk galian C yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kotim, Rabu, 8 Maret 2023.
“Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati, galian C tidak boleh berada dari Kilometer 0-11. Yang mana areal itu dikhususkan untuk tata ruang permukiman,” jelasnya.
Lumban Gaol mengatakan bahwa ia mengetahui ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengadakan aktivitas galian C di Kilometer 9-11.
Ia pun meminta kepada rekan-rekan sopir truk dan pengusaha galian C agar melaporkan kepada pihak yang berwenang atau Pemkab maupun DPRD Kotim jika mendapati oknum tersebut saat melakukan aktivitas galian C di tempat yang tidak seharusnya itu.
“Tapi, rekan-rekan juga harus sepakat bahwa rekan-rekan juga tidak melakukan aktivitas galian C di areal Kilometer 12 ke bawah Jalan Jenderal Sudirman,” tutur Lumban Gaol kepada para sopir truk dan pengusaha galian C.
Poin tersebut pun dimasukkan sebagai hasil rekomendasi RDP DPRD Kotim tersebut dan dibacakan Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur di depan Gedung DPRD Kotim pasca-RDP.
“Yang keenam, Pemerintah Daerah memberikan kepastian dan penetapan lokasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati,” kata Rudianur.
Ia mengimbau kepada para sopir truk dan pengusaha galian C agar tidak ikut melakukan aktivitas galian C di Kilometer 6,7, dan 8.
Karena dilanjutkannya, dalam Perbup tertera, aktivitas galian C hanya bisa dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12 ke atas. (C10)