CATATAN.CO.ID, Sampit – Berdasarkan hasil observasi pihak kepolisian yang bekerjasama dengan pihak RSUD dr Murjani Sampit menyatakan bahwa M (32), ibu yang tega bunuh anak kandungnya sendiri dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
Hal itu tersebut berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihak kepolisian dan dokter di RSUD Murjani Sampit yang dilakukan selama kurang lebih 10 hari.
Dengan hasil observasi tersebut maka M kemudian dirujuk ke Banjarmasin untuk diberikan perawatan medis lebih lanjut.
“Sekarang sudah dirujuk ke Banjarmasin, Kalsel untuk dilakukan pengobatan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Sabtu, 8 Juli 2023.
Pengobatan tersebut diperkirakan akan memakan waktu satu sampai dengan tiga bulan. Dalam masa itu M akan didampingi pihak keluarga dan pihak dari rumah sakit.
Selain itu pihak penyidik dari Polres Kotim juga akan terus memantau perkembangan M dalam masa pengobatannya.
M tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun dengan sebilah senjata tajam.
Sehingga sang anak mendapatkan sejumlah luka berat yang menyebabkan ia tewas.
Peristiwa ristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 7 Juni 2023. (C11)