CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 tenaga kontrak di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjalani tes urine hasilnya positif mengandung narkoba. Atas temuannya ini mereka terancam dipecat.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, ancaman pemecetan dikeluarkan setelah hasil tes urine dari 5 orang tersebut yang positif mengandung obat terlarang. Sehingga mereka diproses sesuai Undang-Undang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Yang PNS kami proses sesuai disiplin PNS, sedangkan tenaga kontrak bisa dipecat,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 14 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, Halikinnor menambahkan, kalau nanti ada indikasi sebagai pengedar, maka tidak akan ada kata ampun bagi para PNS itu. Mereka akan dipecat dipecat dan proses hukum yang berlaku.
Halikin memastikan, pihaknya akan melakukan tes urine secara bertahap dan tidak terjadwal di setiap instansi di wilayah tugasnya.
“Ini langkah mengantisipasi masuknya narkoba ke lingkaran ASN,” kata Halikinnor.
Ia berharap agar kasus yang terjadi menjadi peringatan bagi ASN lainnya. Sehingga bagi yang sebelumnya memang pemakai bisa segera berhenti. Sebelum akhirnya diketahui pada tes urine.
Tes urine di lingkup Kecamatan Parenggean dilaksanakan pada Rabu 10 Agustus 2022. Tes urine dipimpin Ketua BNK Kotim Irawati yang juga Wakil Bupati Kotim. (C3)