CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menekankan kepada pejabat agar tegas dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin. Dia mengaku sering sekali mendapati kepala SOPD tidak menegur bawahannya yang tak disiplin dalam bertugas.
“Sering sekali kepala SOPD tidak enak dan tidak tega kepada pegawai dengan alasan itu keluarganya ataupun temannya, sehingga mereka membiarkan dan tidak menegur ataupun diberikan sanksi karena telah melanggar aturan,” ucap Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan pegawai, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurutnya, dengan tidak adanya teguran ataupun sanksi yang diberikan kepada pegawai yang telah melanggar aturan ASN, kata dia, berdampak negatif pada kinerja atasan.
“Jika tidak ada teguran ataupun sanksi tegas mereka akan seenaknya saja melanggar peraturan yang telah berlaku,” imbuh Halikin.
Halikin mengapresiasi sosialisasi perundang-undangan pegawai yang diselenggarakan BKPSDM Kotim. Karena kegiatan ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Apalagi nara sumbernya merupakan direktur peraturan perundang-undangan dari BKN Pusat,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut peserta dapat mengetahui betul tentang regulasi atau peraturan disiplin PNS.
“Selama ini belum maksimal diterapkan di ASN. Sebab itu saya minta peserta harus mengamati betul sosialisasi ini agar bisa menyampaikan kepada teman-teman di masing-masing OPD terkait peraturan disiplin PNS jika mereka melanggar aturan maka akan diberikan sanksi,” katanya.
Halikonnor juga berharap, setelah adanya sosialisasi ASN tidak ada lagi yang melanggar aturan. Selain itu kepada para kepala OPD yang tadinya tidak memberikan tegur dapat menegur pegawainya dengan tegas tanpa memandang bulu. (C8)