CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memerintahkan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk menindaklanjuti soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021.
“Atas catatan LHP BPK tahun 2021 seluruh pimpinan SOPD agar segera menidaklanjuti, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” kata Halikinnor, Kamis, 7 Juli 2022.
Bupati mengatakan, pada pelaksanaan APBD tahun 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Pemkab Kotim memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Predikat ini merupakan opini tertinggi dari standar pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, Halikin menekankan, dalam pengelolaan keuangan harus berpedoman pada kepatuhan serta ketentuan perundang-undangan serta sungguh-sungguh melakukan perbaikan dan upaya pembenahan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga apa yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menambahkan, setiap melakukan kegiatan tidak hanya sebatas ketentuan administrasi, yang sangat penting juga adalah pemantauan atau monitoring secara berlanjut untuk bahan evaluasi secara objektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tentang pentingnya upaya melakukan optimalisasi pemanfaatan dengan baik anggaran yang tersedia setiap nilai rupiah, harus jelas sasaran dan manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dalam penggunaan anggaran selalu diperlukan kontrol atau pengawasan yang konstruktif. Makanya terkait LHP harus ditindaklanjuti,” tukasnya. (*/CP)