CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengimbau kepada instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan pengibaran bendera secara penuh pada 1 Oktober 2022 dalam rangka memperingati Hari Kesakitan Pancasila.
Imbauan disampaikan dalam surat edaran dikeluarkan dan ditandatangi Bupati Kotim Halikinnor pada 28 September 2022. Surat ditujukan kepada Kepala SOPD/Badan/Instansi beserta Camat/Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kotim.
Surat edaran merupakan terusan Kemdikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menginstruksikan bahwa :
“Pada tanggal 30 September 2021, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh,” bunyinya.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Mendikbudristek tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Selain itu, pada tanggal 30 September 2021 masyarakat dianjurkan untuk mendengarkan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati pertumbahan darah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Seperti yang diketahui 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S). (C9)