Gelapkan Uang Nasabah Rp 11 Miliar, Nono Resmi Ditahan

Gelapkan Uang Nasabah Rp 11 Miliar lebih, Ketua CU EPI Kotim Seruyan, Nono rompi merah bertopi resmi ditahan, Rabu 27 September 2023. 1
Gelapkan Uang Nasabah Rp 11 Miliar lebih, Ketua CU EPI Kotim Seruyan, Nono rompi merah bertopi resmi ditahan, Rabu 27 September 2023. 1

CATATAN.CO.ID, Sampit – Gelapkan uang nasabah dengan nilai Rp 11 Miliar lebih. Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI), Nono resmi ditahan sebagai tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit, Rabu 27 September 2023.

Penahanan Nono dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memproses berkas yang dilimpahkan dari Penyidik di tingkat Polda Kalimantan Tengah.

Penetapan Nono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat dinanti para nasabah CU-EPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) – Seruyan yang menjadi korban.

Para nasabah tersebut setia menunggu proses pelimpahan berkas Nono di Kejari Kotim, Jalan A. Yani, Sampit dari tengah hari hingga menjelang senja.

Suasana riuh semakin menjadi kala Nono tiba di Kejari Kotim guna proses pelimpahan berkas pada pukul 14.48 WIB. Dia bahkan diteriaki dengan panggilan “Maling” oleh para nasabah.

“Nono harus ditahan! Maling harus ditahan!” teriak para nasabah.

Kuasa Hukum para nasabah CU-EPI, Parlin B. Hutabarat mengatakan, selain aset yang digelapkan dengan nilai Rp 11 Miliar lebih. Para nasabah juga mempertanyakan ke mana larinya seluruh aset CU-EPI.

“Kalau dihitung total aset itu Rp 60 Miliar. Kami mau mengejar uang dengan sebesar itu dikemanakan? Dibelikan apa saja? Jadi korban itu merasa tidak adil. Karena uang itu hilang,” ujarnya.

Karenanya, tak hanya mendesak agar Nono ditahan. Para nasabah dan anggota koperasi meminta agar aset Koperasi CU EPI juga disita dan dikembalikan kepada anggota CU EPI.

Bahkan, Nono juga dikabarkan memiliki aset lahan perkebunan kelapa sawit yang masih produktif dan hasilnya masih terus dipanen kerabatnya. Meskipun lahan tersebut sudah diberikan marka police line.

“Nono harus ditahan! Karena apa? Pertama, ancaman hukuman Nono kan di atas 5 tahun. Lalu, kami khawatir kalau tidak ditahan akan menghilangkan atau mengaburkan aset-aset lainnya,” tegas Parlin.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan anggota Koperasi CU EPI Kotim-Seruyan sebanyak 6.000 orang lebih. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *