CATATAN.CO.ID, Sampit — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD dr Murjani Sampit pada Senin, 28 Oktober 2024, setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai layanan medis.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan bahwa selama sidak, pihaknya menemukan bahwa sistem jaringan yang digunakan untuk administrasi pasien sedang dalam perbaikan. Hal ini menyebabkan proses pelayanan menjadi terganggu.
“Kami menemukan bahwa sistem jaringan yang dipakai untuk administrasi pasien sedang dalam perbaikan, sehingga mengakibatkan proses pelayanan menjadi terganggu,” ungkap Rimbun.
Dalam sidak tersebut, Rimbun didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, serta Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto.
Selain masalah jaringan, DPRD juga berkesempatan berdialog dengan beberapa pasien yang mengeluhkan lamanya antrean. Banyak pasien yang mengaku harus menunggu berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan. Menurut penjelasan pihak rumah sakit, kendala ini disebabkan oleh perbedaan metode pendaftaran.
“Pendaftaran pasien di RSUD ini ada dua jenis, yaitu umum dan online. Terdapat kasus di mana pasien yang mendaftar secara online tidak hadir tepat waktu, sehingga pasien lain yang sudah datang secara fisik lebih dulu mendapatkan pelayanan. Ini yang menjadi kendala dan perlu solusi,” jelas Rimbun.
Rimbun menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan ini dengan memfasilitasi pertemuan bersama manajemen rumah sakit. Komisi III DPRD Kotim, yang mengawasi urusan kesehatan, direncanakan akan mengadakan rapat dengan pihak RSUD dr Murjani untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi.
“Kami dari DPRD akan membawa hasil temuan ini ke rapat bersama manajemen RSUD. Komisi III yang bermitra di bidang kesehatan akan memanggil rumah sakit untuk duduk bersama, agar semua masalah bisa dijelaskan dan ditemukan solusinya,” tuturnya.
Rimbun berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret agar pelayanan rumah sakit segera diperbaiki, sehingga masyarakat dapat menerima layanan kesehatan dengan baik. (C4)