CATATAN.CO.ID, Sampit – Kebijakan pemerintah daerah membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) didukung DPRD setempat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD Darmawati mengatakan, kebijakan yang diumumkan saat peringatkan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur dinilai menjadi sebuah terobosan yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini. Mumpung denda dibebaskan, mari kita membayar PBB-P2. Ini kebijakan yang baik dan membantu masyarakat,” kata Darmawati, Senin, 10 Januari 2022.
Program pembebasan denda PBB-P2 diumumkan Bupati Halikinnor saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur di Stadion 29 November Sampit, Jumat (10/1/2022).
Kebijakan itu berupa pembebasan denda 100 persen pada 1 Januari-30 Juni 2022, sedangkan bebas denda 50 persen pada 1 Juli hingga 30 Desember 2022.
Sudah hampir dua tahun ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Kemampuan masyarakat untuk membayar pajak juga dipastikan juga terdampak.
Begitu pula keuangan pemerintah daerah tidak luput dari dampak pandemi COVID-19. Pendapatan asli daerah turut merosot seiring menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 diharapkan dapat membantu masyarakat sehingga memiliki kemampuan membayar pajak. Di sisi lain, ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sisi PBB-P2.
Terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.
“Mudah-mudahan pandemi COVID-19 ini segera berakhir sehingga kegiatan dan perekonomian masyarakat kembali pulih. Kita harapkan itu segera terwujud,” pungkas Darmawati. (C2)