DPRD Kotim Dukung Pembangunan Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba untuk Memerangi Peredaran Narkotika

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Abdul Kadir
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Abdul Kadir

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh rencana pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menangani korban penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di tingkat desa.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir, berharap rumah sakit rehabilitasi tersebut dapat mulai beroperasi pada tahun depan. “Harapan kita rumah sakit rehabilitasi bisa beroperasi tahun depan karena kita ingin generasi kita bebas narkoba,” ujar Abdul Kadir pada Selasa, 19 November 2024.

Abdul Kadir juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba di Kotim perlu dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas ini lebih efektif karena di desa, masyarakat saling mengenal satu sama lain, sehingga memungkinkan untuk meminimalisir celah peredaran narkoba.

“Pendekatan dari desa akan lebih efektif, karena masyarakat di desa lebih mudah untuk bekerjasama dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba,” kata Abdul Kadir.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput. Salah satu langkah penting yang diambil adalah menjadikan 168 desa di Kotim sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

“Kotim saat ini tidak lagi merah, tetapi telah masuk ke zona hitam peredaran narkoba, khususnya di wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang,” ujar Sanggul. Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan peran serta masyarakat, termasuk melalui kearifan lokal.

Sanggul juga menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya pemberantasan narkoba di Kotim. Pemerintah daerah berencana menggandeng lembaga adat, seperti Dewan Adat Dayak (DAD), untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku narkoba. “Kearifan lokal menjadi bagian penting dalam memerangi narkoba. Ini tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga menjaga harkat dan martabat masyarakat desa,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Pemkab Kotim berencana membangun rumah sakit rehabilitasi narkoba yang diharapkan dapat membantu korban penyalahgunaan narkoba menjalani proses pemulihan. “Masih banyak warga Kotim yang perlu bebas dari pengaruh narkoba. Mereka membutuhkan rehabilitasi, dan rumah sakit ini diharapkan menjadi solusi,” jelas Sanggul.

Pembangunan rumah sakit ini akan menggunakan dana hibah dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah, dengan target fasilitas tersebut mulai beroperasi pada tahun 2025. Rumah sakit rehabilitasi ini diharapkan menjadi pusat pemulihan bagi masyarakat yang terkena dampak narkoba di Kotim.

Selain itu, Kotim juga telah mendapatkan persetujuan untuk mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), menjadikannya salah satu dari sembilan kabupaten di Indonesia yang memiliki BNNK. Kehadiran BNNK di Kotim diharapkan akan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, kami optimistis Kotim dapat keluar dari zona hitam peredaran narkoba,” tutup Sanggul.

Dengan dukungan DPRD Kotim dan pemerintah daerah, rencana pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah peredaran narkoba serta memberikan harapan baru bagi korban narkoba di Kotim. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *