DLH Kotim Sosialisasi Pemetaan Calon Komunitas Masyarakat Hukum Adat

DLH Kotim Sosialisasi Pemetaan Calon Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Selasa, 21 Mei 2024
DLH Kotim Sosialisasi Pemetaan Calon Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Selasa, 21 Mei 2024
CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisaiskan identifikasi dan pemetaan serta penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan calon komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DLH Kotim, Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Sampit, Selasa, 21 Mei 2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rusmiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bima Eka Wardhana, dan sejumlah Tokoh Adat Dayak.

“Terdapat dua calon komunitas MHA yang teridentifikasi, yaitu MHA Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang dan MHA Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai,” kata Rusmiati mewakili Bupati Kotim, Halikinnor.

Sehingga lanjutnya, menjadi hal penting untuk segera dilakukannya identifikasi secara terukur dan dilakukannya pendampingan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

“Hal itu dalam rangka penyusunan dokumen usulan MHA sehingga dapat direkomendasikan oleh panitia, diakui dan dilindungi oleh pemerintah,” imbuh Rusmiati.


Menurutnya, Masyarakat Adat Dayak Kotim harus diakui secara hukum guna mendapatkan hah-hak tradisionalnya dan mampu melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah adatnya.

Agar mendapatkan pengakuan tersebut, ditekankannya terdapat lima hal penting terkait Masyarakat Hukum Adat yang harus dipahami, yaitu Sejarah MHA, Pranata MHA, Wilayah Adat, Hukum Adat dan Harta Kekayaan MHA.

Sementara itu, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kotim, Sri Fatmawati mengatakan, setelah sosialisasi ini, semua pihak diharapkan dapat saling berkoordinasi dan menentukan strategi untuk percepatan pengakuan MHA yang teridentifikasi.

“Setalah sosialisasi ini, maka akan dilakukan beberapa tahapan. Yakni, pendampingan penyusunan dokumen Calon MHA, pemrosesan Usulan MHA oleh Panitia MHA, pemrosesan SK Bupati,” terang Sri.

Tahapan selanjutnya, yaitu bersamaan dengan telah ditetapkannya PERDA MHA, diproses pula pengusulan Hutan Adat kepada KLHK. Lalu, pada Januari 2025 dilakukan sosialisasi Pemberdayaan MHA dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah adat. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *