CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Pemuda berinisial W (22), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi karena diduga menyetubuhi dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, terlapor W menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
“Dari pengakuan terlapor, ia menyetubuhi korban berkali-kali, dengan cara membujuk rayu jika terjadi apa-apa, maka terlapor akan bertanggung jawab,” ungkap Daspin, Selasa 28 Maret 2023.
Daspin mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri, sejak Jumat, 24 Maret 2023, selama tiga hari berturut-turut.
“Awal mulai terkuaknya perbuatan terlapor, setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Kahayan Hilir. Selama itu korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah,” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hilir bersama unit PPA Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban. Dan dari pencarian tersebut ditemukan sebuah sepeda motor berwarna hitam yang dikendarai oleh korban berada di dalam rumah terlapor.
“Selanjutnya, kepada petugas terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumahnya dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan,” katanya.
Mendengar itu, pelapor yang merupakan kakak kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut. (C16)