Bejat, Guru Agama di Seruyan Cabuli Para Muridnya

Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Seruyan saat mendatangi kediaman pelaku dan langsung mengamankannya.
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Seruyan saat mendatangi kediaman pelaku dan langsung mengamankannya.

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan mengamankan seorang pria paruh baya yang merupakan oknum Guru Agama berinisial BJ (58). Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari anaknya, yang mengungkapkan bahwa ia sering dipegang dadanya oleh oknum guru tersebut di ruang kelas 6 Sekolah Dasar.

Kejadian tersebut telah terjadi sejak kelas 4, atau sekitar 2 tahun yang lalu, dan berlangsung hingga tanggal 27 Mei 2023. Namun, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah lulus dari sekolah tersebut.

Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa ada banyak murid perempuan lainnya di sekolah yang mengalami perlakuan serupa.

Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu pelapor segera mendatangi Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian ini agar proses hukum dapat dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan pelaku telah diamankan di Polres Seruyan.

“Kasus ini sedang kami selidiki secara intensif. Pelaku telah kita amankan di Polres Seruyan,” ujar IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 64 KUHPidana. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id