Diduga Mesum dengan Istri Orang, Oknum Kepala KUA di Katingan Disidang Adat

Suami AN (kiri) didampingi Ketua DPD Kalteng LSM KPK RI, SyahridiSyahridi
Suami AN (kiri) didampingi Ketua DPD Kalteng LSM KPK RI, SyahridiSyahridi

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang, Kabupaten Katingan, berinisial AD (40), menjalani sidang adat oleh Kedamangan setempat atas dugaan perbuatan asusila dengan seorang perempuan berinisial AN (37), yang merupakan istri orang lain.

Perbuatan tersebut dilaporkan oleh suami AN, AZM (43), kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Tasik Payawan pada 10 November 2024. Berdasarkan laporan, dugaan hubungan terlarang itu terjadi di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamipang.

AZM mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terungkap setelah ia menemukan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp serta pengakuan langsung dari istrinya.

“Akibat perbuatan terlapor, rumah tangga saya yang masih terikat pernikahan sah menjadi hancur. Hal ini menimbulkan kegaduhan, keretakan hubungan, dan rasa malu di hadapan keluarga serta masyarakat,” ujar AZM pada Ra, 22 Januari 2025.

Menurut AZM, hubungan terlapor dan istrinya bermula dari kegiatan arisan serta majelis taklim yang diinisiasi terlapor. Kegiatan tersebut menjadi awal kedekatan hingga diduga berujung pada perbuatan mesum.

Damang Kepala Adat Kecamatan Tasik Payawan telah menetapkan keputusan adat terkait kasus ini pada 23 November 2024. Namun, AD disebut tidak menghormati keputusan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Oleh karena itu, Damang meminta agar ada penegakan hukum sesuai undang-undang terhadap terlapor, mengingat ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya memberikan teladan baik,” tegas AZM.

Ketua DPD Kalteng LSM KPK RI, Syahridi, turut mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng agar memberikan sanksi tegas kepada AD, bahkan mencopotnya dari jabatan Kepala KUA.

“Sebagai Kepala KUA, ia seharusnya menjadi panutan dalam membina rumah tangga. Namun, justru ia melakukan hal yang mencoreng citra lembaga. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Syahridi.

Upaya konfirmasi kepada AD oleh Catatan.co.id melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons, baik dalam bentuk pesan maupun panggilan. (C12)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *