CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut hak 20 persen kepada perusahaan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA). Warga menuding pihak perusahaan mengabaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan.
Tuntutan tersebut muncul setelah perusahaan diduga melakukan pelepasan kawasan terhadap 2.121,59 hektare lahan sejak tahun 2015, yang kini telah menjadi kebun kelapa sawit melalui program pelepasan TORA tertanggal 28 April 2015.
Tokoh pemuda Desa Tumbang Sapiri, Juliansyah, mengatakan akar persoalan ini bermula sejak tahun 2007 saat PT KMA mulai beroperasi di desa mereka. Saat itu masyarakat menuntut ganti rugi lahan, namun hanya diberikan kompensasi. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah ada pelepasan kawasan karena lokasi tersebut masih termasuk kawasan hutan produksi konversi (HPK).
“Setelah bertahun-tahun, hingga tahun 2025 ini, ternyata PT KMA telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Secara logika, berarti proses pelepasan kawasan telah tuntas. Mengapa perusahaan menutup-nutupi hal ini?” ujar Juliansyah, Senin, 5 Mei 2025.
Merasa memiliki hak, Juliansyah bersama warga kemudian menelusuri dan memverifikasi data. Hasilnya, berdasarkan data pelepasan TORA dengan Nomor SK/1/PKH/MA/2015 tertanggal 28 April 2015, PT KMA telah memperoleh pelepasan kawasan seluas 2.121,59 hektare. Berdasarkan aturan, 20 persen dari luas tersebut, yakni sekitar 424,40 hektare, seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai lahan plasma.
“Ketentuan 20 persen ini tertuang dalam alokasi TORA dan telah menjadi keputusan serta peraturan menteri. Berdasarkan peta batas, sekitar 1.000 hektare berada di wilayah tengah PT KMA, sisanya di bagian selatan,” beber Juliansyah.
Warga telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Namun, PT KMA membantah tudingan tersebut dan menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum.
“Kami telah menerima balasan surat dari mereka. Selanjutnya, masyarakat bersepakat akan membawa persoalan ini ke DPRD Kotim untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP),” tegasnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT KMA, Moldi, menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan berbagai bentuk bantuan dan kompensasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembagian hasil usaha koperasi plasma.
“Terkait TORA, kami ini orang-orang baru, jadi tidak mengetahui secara pasti. Soal TORA itu lebih ke ranah pemerintah daerah. Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi Pak Satyo atau anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muhammad Abadi, yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa Pahirangan dan mengetahui lebih jauh soal itu,” pungkasnya. (C20)