Dalihnya Pusing Habis Istri Operasi, Pria ini Sebut Gunakan Sabu untuk Tenangkan Diri

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hendri Yadi alias Hendri (28) mengaku terpaksa mengonsumsi sabu lantaran ketergantungan. Barang haram ia didapat dari kerabatnya.

Terdakwa juga mengaku diamankan karena menyimpan sabu. “Saya dilaporkan mengedar, padahal saya hanya sebagai pengguna saja,” dalih terdakwa, Kamis, 16 Desember 2021.

Terdakwa menyebut menggunakan sabu karena sudah sulit melepas barang haram itu. Di mana sabu diperoleh dari Usuf.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terdakwa membantah membeli sabu. Namun hanya diberikan secara cuma-cuma karena ada hubungan keluarga dengan sang pemberi.

Dari satu paket yang diserahkan kepadanya, oleh terdakwa dibagi menjadi dua paket di mana satu paket sudah dikonsumsinya.

“Habis istri saya operasi saya pusing, sampai saya ditawari sabu untuk tenangkan diri, lalu saya gunakan,” tukasnya.

Sementara dari keterangan polisi, warga asal Kecamatan Mentaya Hulu itu membeli sabu kepada seorang pengedar di Kecamatan Parenggean. Ini terungkap dari keterangan saksi polisi Polsek Mentaya Hulu, Fujianto dan Hendrawan.

Saksi Faujianto mengatakan, terdakwa diamankan di kediamannya. Di mana petugas ke TKP setelah dapat informasi kalau terdakwa menyimpan sabu-sabu.

“Sampai kediaman terdakwa kami bagi tugas ke beberapa lokasi,” kata saksi.

Saat itu di rumah ada terdakwa, serta anak dan istrinya. Penggeledahan disaksikan satpam setempat. Di mana sebelum digeledah saksi mengaku ada melihat terdakwa membuang sesuatu.

“Saat kita cari ditemukan barang yang dibuang, yaitu botol plastik yang didalamnya ada sabu,” ucap saksi.

Saksi menambahkan, sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Usuf yang tinggal di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur, kemudian sabu dibawa ke kediaman terdakwa.

“Sabu dibeli 1 paket dan kemudian dibagi jadi 2 paket,” kata saksi polisi Hendrawan menambahkan.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti oleh petugas diantaranya sepaket sabu, botol minuman dan sebuah ponsel. (C4)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *