CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang merambah kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Seruyan.
“Ini momentum yang sangat luar biasa yang harus kita dukung. Upaya penertiban kawasan hutan menjadi titik awal yang bagus di awal masa pemerintahan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang baru saja dilantik secara serentak di seluruh Indonesia. Momentum ini sebaiknya dilaksanakan secara cepat dan konsisten,” ujar Bupati Seruyan, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menyoroti bahwa selama ini PBS-KS yang merambah kawasan hutan menjadi momok bagi masyarakat. Masyarakat mengetahui bahwa banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian memicu konflik berkepanjangan.
“Perambahan kawasan hutan di luar HGU itu kemudian menjadi konflik yang berkepanjangan sejak berdirinya perusahaan kelapa sawit di Kalteng, termasuk di Kabupaten Seruyan,” katanya.
“Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat ini, dan kita menunggu dampak positifnya. Pemkab Seruyan mendukung sepenuhnya sekaligus siap menindaklanjuti apabila memang ada kebijakan-kebijakan yang pada saatnya menjadi bagian dari Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Ahmad Selanorwanda juga menyoroti bahwa sebagian besar PBS-KS di Seruyan telah beroperasi selama puluhan tahun dan telah mendapatkan keuntungan besar, bahkan telah melakukan replanting (peremajaan).
Namun, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat, serta minimnya tenaga kerja lokal yang terserap tetap menjadi masalah.
“Sebagian memang ada pemberdayaan masyarakat lokal, namun sebagian perusahaan juga terus berkonflik dengan masyarakat dan bahkan hingga konflik fisik,” tambahnya.
Ahmad Selanorwanda berharap agar penertiban dilakukan dengan cepat dan konsisten. Jika ditemukan PBS-KS yang beroperasi di luar HGU dan berada di Hutan Produksi (HP), maka lahan tersebut harus segera dikuasai dan dikelola oleh negara.
“Dikelola BUMN sangat bagus, kalau lahan yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain/Area hijau) diserahkan ke daerah itu luar biasa. Atau semuanya dikuasai negara, namun ada bagian-bagian yang diserahkan ke daerah untuk dikelola,” tutupnya. (C5)