CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang bocah perempuan berumur 12 tahun asal Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur nekat keluar rumahnya melalui jendela hanya untuk menemui pacarnya.
Setelah bertemu sang pujaan hati, korban malah dibawa pacarnya yang berumur 22 tahun ke sebuah hotel. Di penginapan tersebut keduanya melakukan persetubuhan.
Aksi terlarang dilakukan pelaku di sebuah hotel di Sampit. Pengakuan korban, ia disetubuhi pacarnya sekali. Namun karena keluarganya tidak terima, sehingga dilaporkan ke Polsek Baamang.
“Terlapor kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, Kamis, 27 Oktober 2022.
Aksi persetubuhan diketahui ketika orangtua korban masuk ke kamar anaknya pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat anaknya tidak ada di sana, dan kondisi jendela terbuka.
Sehingga orangtua melakukan pencarian. Hingga akhirnya mengetahui korban berada di sebuah hotel di Sampit pada Selasa, 25 Oktober 2022. Hingga dilakukan penjemputan dan interogasi. Kapada orangtuanya korban mengaku telah disetubuhi pacarnya.
“Orangtua korban yang tidak terima melaporkan kepada kami, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Beno.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, dan pakaian dalam korban. Akibat hal tersebut sendiri, membuat pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. (C3)