CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat dapat melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurutnya, Perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
Fraksi Golkar sangat mendorong Perda tersebut menjadi payung bagi eksistensi budaya dan kehidupan sosial yang harmonis di Bumi Habaring Hurung.
Karenanya, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat guna pemahaman yang jelas apa itu masyarakat hukum adat Dayak dan hak-hak mereka.
“Kami juga menekankan, Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik di masa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini,” tambah Riskon.
Dia memaparkan, keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat adat perlu diperhatikan. Esensi dari perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak adat.
“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses Pengambilan kebijakan hingga implementasi kebijakan, serta program-program pembangunan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara efektif,” tutur Riskon.
Adapun, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disetujui seluruh Fraksi DPRD Kotim untuk dijadikan Perda. Persetujuan itu ditandatangani pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie bersama Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu 7 Agustus 2024. (C10)