Belum Temukan Miras Ilegal, Bea Cukai: Urusan Perizinan Ada di Pemda

Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras
Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras

CATATAN.CO.ID, Sampit – Selama tahun 2023 berjalan, pihak Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur belum menemukan adanya peredaran miras ilegal di wilayah Kotim dan sekitarnya. Namun pada tahun sebelumnya ada ditemukan berbagai jenis minuman ilegal.

“Kalau tahun ini tidak ada yang kita jumpai, kalau tahun lalu biasanya kita jumpa di warung-warung yang jual kaya topi miring, arak dan lain sebagainya,” kata Kasi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Aditya Dharmawan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sementara itu terkait dengan peredaran miras Bea Cukai lebih fokus pada peredan botol minuman yang tidak memiliki Pita Cukai, namun untuk masalah perizinan tempat dari pemda yang mengeluarkan.

Berbeda halnya dengan minuman botol yang alkoholnya di atas 5% dengan dilengkapi pita, itu juga menjadi objek pengawasan dan pengawasan tersebut dilakukan tidak hanya untuk warung ilegal dan warung legal jika ditemukan tanpa pita maka akan diambil.

“Itu beda dengan minuman pakai botol yang alkoholnya dilengkapi pita 5% ke atas. Itukan bukti pelunasan cukai nya dan itu menjadi objek pengawasan kita. Kalau kita jumpai, kita tidak melihat warung yang menjual legal atau ilegal. Jika ditemukan dalam warung makan atau warung lainya tidak ada pitanya kita langsung ambil,” jelasnya.

Terkait dengan Pita Cukai, ada minuman yang tanpa dilengkapi dengan label pita cukai namun legal diedarkan. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan dimana bir diproduksi membayar ke pihak Bea Cukai yang ada di daerah tersebut.

“Kalau kami fokusnya di barangnya sepanjang ini kalau bir itukan tidak dilengkapi pita, tapi yang bayar itu di pabriknya terhadap Bea cukai,” sebutnya.

Untuk di daerah jika ditemukan ada beredar maka akan dilakukan pengecekan. Jika ditemukan pihak produsen tidak membayar, maka akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai asal barang tersebut berasal.

“Untuk kami di daerah seperti ini, cuma tahunya jika ada beredar maka kita tinggal cek ke lokasi sambil koordinasi dengan pihak Bea Cukai asal barang. Rata-rata yang beredar keluar dari pabrik itu sudah bayar semua ke Bea cukai,” katanya. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *