Begini Tahapan Tindak Lanjut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Suasana sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu 2024 Rabu 28 Desember 2022. Tindak pidana pemilu dapat dilaporkan melalui Aplikasi SiGapLapor. 1
Suasana sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu 2024 Rabu 28 Desember 2022. Tindak pidana pemilu dapat dilaporkan melalui Aplikasi SiGapLapor. 1

CATATAN.CO.ID, Sampit – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui beberapa tahapan. Secara teknis, mekanismenya telah dipaparkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Ada beberapa tahapan, mulai dari penyampaian dan penerimaan laporan. Kemudian, masuk ke tahap kajian awal. Lalu, dari laporan-laporan yang masuk, kita berikan penomoran terhadap temuan dan laporan itu,” papar Ketua Bawaslu Kotim, M. Tohari, Kamis, 29 Desember 2022.

Adapun, dikatakannya, jika ada laporan yang belum memenuhi syarat, laporan tersebut perlu diperbaiki. Mekanismenya, Pengawas Pemilu akan memberitahukan Pelapor paling lama 1 hari setelah kajian awal selesai.

“Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari setelah kajian awal selesai, untuk melengkapi syarat,” tambah M. Tohari.

Ia juga menyebutkan, pencabutan laporan juga bisa dilakukan. Hal ini sepanjang laporan belum diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Salah satu syaratnya, pelapor membuat surat pernyataan bermaterai untuk mencabut laporan.

“Informasi awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk ditetapkan, apakah akan ditindak lanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan penelusuran. Maka, penelusuran akan dilakukan dengan dasar Perbawaslu No. 5/2020 tentang Pengawasan Pemilu,” jelas M. Tohari.

Selanjutnya, disampaikannya, dalam tindak lanjut penanganan laporan dugaan penanganan Pemilu juga terdapat tahapan pelimpahan laporan, pengambil alihan laporan, klarifikasi, hingga kajian akhir.

Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilu akan dikategorikan sebagai “Pelanggaran Pemilu” ataupun “Bukan Pelanggaran Pemilu.

“Sebuah laporan yang dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu, meliputi pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, Pelanggaran administratif pemilu, dan/atau tindak pidana pemilu,” tutur M. Tohari.

Sementara itu, ia menerangkan, jika laporan tersebut dikategorikan sebagai “Bukan Pelanggaran Pemilu”, jika laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Selain itu, temuan atau pelanggaran tersebut justru merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam prosesnya, tindak lanjut penanganan laporan dugaan pemilu juga terdapat tahapan koreksi.

Tahapan-tahapan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut disampaikan melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *