Bea Cukai Sampit Musnahkan BMMN Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia (topi tengah) berfoto bersama dengan seluruh pihak terkait setelah melakukan memusnahkan barang bukti.
Kepala Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia (topi tengah) berfoto bersama dengan seluruh pihak terkait setelah melakukan memusnahkan barang bukti.

CATATAN.CO.ID, Sampit– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Sampit menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2021-tahun 2023.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan yaitu hasil tembakau atau rokok berjumlah 496.140 batang dan minuman beralkohol sebanyak 131,31 liter.

“Jenis barang yang dimusnahkan ini merupakan barang tak berbea cukai alias ilegal,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, l Agus Dwi Setia, Rabu, 18 Oktober 2023.

Lanjutan, barang ilegal tersebut dikumpulkan dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Ada sebagian barang tersebut yang dikirim melewati ekspedisi online atau membelinya secara online,” ujarnya.

Agus menjelaskan, perkiraan nilai penataan pengelolaan Barak Milik Negara mencapai Rp620.426.822 dan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN Cukai dan pajak rokok mencapai Rp485.609.550.

“Kita berharap dengan sinergi stakeholder,  penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Kotim. Ini mengingat cukai merupakan pemasukan negara yang cukup besar atau yang utama. Kita harus bersama-sama memberantas cukai ilegal tersebut,” harapnya. (C8)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *