CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk memperpanjang masa pengisian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pemenuhan PTPS yang belum terisi akan ada masa perpanjangan dari tanggal 24 Januari sampai dengan 7 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir, Senin 22 Januari 2024.
Lanjutnya, perpanjangan masa pengisian PTPS yang belum terisi dilaksanakan sesuai dengan timeline. Hal ini dilakukan menyusul adanya sejumlah PTPS yang hingga hari pelantikan tiba masih belum terisi.
Tercatat, kebutuhan PTPS yang masih belum terpenuhi tersebar di 3 kecamatan berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Berikut ini daftarnya.
1. Kecamatan Telaga Antang
– Desa Buana Mustika, TPS 4
2. Kecamatan Tualan Hulu
– Desa Tanjung Jorong, TPS 1 dan TPS 2
3. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
– Kelurahan Mentawa Baru Hulu, TPS 37 dan TPS 38
– Kelurahan Ketapang, TPS 70
Natsir pun membeberkan faktor apa yang menyebabkan kebutuhan PTPS di 3 kecamatan tersebut belum terpenuhi hingga hari pelantikan tiba.
“Faktor pertama ialah kekurangan SDM di wilayah tersebut yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan. Di mana syaratnya minimal berumur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat,” bebernya.
Kemudian, jika di desa tersebut berumur 21 tahun tidak ada. Maka, dapat direkrut pengawas dengan umur di bawah 21 sampai dengan 17 tahun. Sedangkan, jenjang pendidikan mutlak SLTA/sederajat.
Adapun, pelantikan PTPS di 15 kecamatan yang ada di Kotim dilaksanakan secara serentak. Sedangkan dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara sudah lebih dulu menggelar pelantikan PTPS Minggu, 21 Januari 2024. (C10)