Bawaslu Kotim: Ada 5 Syarat untuk Menetapkan Tindak Pidana Pemilu

Suasana Bawaslu Kotim menggelar sosialisasi tindak pidana pemilu 2024 Rabu 28 Desember 2022.
Suasana Bawaslu Kotim menggelar sosialisasi tindak pidana pemilu 2024 Rabu 28 Desember 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu 2024, Rabu, 28 Desember 2022.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Polres Kotim Iptu Nana Rusyana dan dari Kejaksaan Negeri Kotim Arwan Kamil, S.H. Hadir pula Ketua Bawaslu Kotim, M. Tohari.

Sosialisasi mengundang Organisasi Masyarakat, Pemuda, Adat, Media dan Mahasiswa Kotim. Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan tahun 2024.

“Bawaslu wajib melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Salah satu upayanya dengan melakukan sosialisasi,” kata Tohari.

Tohari menjelaskan, alur proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagai salah satu kewenangan Gakkumdu. Ada 5 syarat untuk penetapan temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu identitas penemu, tidak melewati batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan serta peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran.

“Contohnya seperti ini. Apabila A sudah pernah dilaporkan suatu tindak pidana pelanggaran Pemilu dan laporan sudah pada tahap akhir penetapan statur terlapor misalnya hasilnya sudah di tetapkan tidak terjadi pelanggaran, maka pelapor lain tidak dapat melakukan laporan yang sama terhadap terlapor,” jelas Tohari.

Sementara itu, Nana Rusyana mengatakan, kesuksesan pemilu adalah kesuksesan bersama. Karena itu ia meminta agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan integritas dan demokratis.

Ia juga menjelaskan bahwa secanggih apapun teknologi dan aparat tidak akan ada artinya apabila tidak ada kejujuran dalam pemilu. Untuk itu penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi kecurangan Pemilu. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *