Bawa 15 Gram Sabu, Pria di Borneo Timur Sampit ini Dibekuk Polisi

AS tersangka kasus narkoba diamankan bersama barang bukti oleh Polres Kotim
AS tersangka kasus narkoba diamankan bersama barang bukti oleh Polres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepergok bawa 15 gram sabu seorang pria berinisial AS (52) dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 23 September 2024.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, penangkapan terhadap AS terjadi di Jalan Di Pandjaitan, Gang Borneo Timur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Penangkapan bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat. Pada pukul 16.30 Wib tersangka AS berhasil kami hadang saat sedang mengenderai sepeda motor,” terang Bagus.

Lebih lanjut, setelah dihadang polisi melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu dibalut kertas tisu dengan berat total 15 gram dari kantong celana sebelah kiri AS.

“Selain sabu kami juga menyita barang bukti lain yakni satu unit ponsel, satu unit sepeda motor beserta uang diduga hasil penjualan senilai Rp 300 Ribu,” tutur Kasat.

Polisi menyebut, bahwa pihaknya masih mendalam kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut diperoleh tersangka berusia 52 tahun tersebut.

“Agus kami jerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *