Bapenda  Seruyan Sosialisasikan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Bapenda Seruyan Sukardi
Kepala Bapenda Seruyan Sukardi

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  gencar memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda ini baru saja di sahkan dan menjadi harapan baru kita untuk peningkatan  penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga perlu kita sosialisasikan terlebih dahulu, “ kata Sukardi, Kepala Bapenda Seruyan, Senin, 22 April 2024.

Menurutnya sosialisasi sangat  diperlukan agar keberadaan perda tersebut dapat di ketahui secara luas oleh semua kalangan termasuk masyarakat, sebab disana juga terdapat tarif baru pajak dan retribusi daerah.

Beberapa sektor pajak daerah yang saat ini masih jadi andalan untuk PAD Seruyan diantaranya pajak Barang dan Jasa Listrik di Perusahaan Perkebunan

Kemudian pendapatan  dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan plasma, juga menjadi salah satu sektor penyumbang PAD di kabupaten Seruyan, disamping pendapatan dari pajak dan retribusi daerah lainnya.

Sukardi berharap, dengan gencarnya kegiatan sosialisasi maka akan berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat sehingga target PAD tahun ini bisa tercapai sebagaimana   harapan. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *