CATATAN.CO.ID, Sampit – Dalam upaya membangun pola kerjasama dengan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur meminta agar pemerintah daerah melakukan inventarisasi.
Itu dilakukan untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari usaha perkebunan.
Perusahaan kata dia harus membangun pola kerja sama dengan masyarakat di sekitar areal investasinya.
Pasalnya, kata Rudianur, belakangan ini permasalahan di dunia investasi terus saja terjadi salah satunya mengenai perkebunan plasma.
“Belakangan ini konflik masyarakat dengan perkebunan terus terjadi. Persoalan ini apakah terjadi karena masalah kewajiban investasi yang tidak dipenuhi atau karena memang ada masalah lain,“ kata Rudianur, Selasa, 1 Februari 2022.
Rudianur mengakui, pemerintah daerah wajib menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan.
“Salah satunya, program kebun plasma 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU). Saya lihat, kebanyakan tuntutan masyarakat ini masalah kewajiban plasma, hal itu selalu jadi pintu masuk masyarakat untuk mendatangi pemerintah daerah,” tukasnya.
Seadainya kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, dirinya yakin tidak ada ruang untuk mempersoalkan perusahaan tersebut.
Rudianur menegaskan, jika perusahaan memang mempunyai itikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan.
Dari itu ia juga mendesak agar Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga bisa menjadi percontohan bagi perusahaan lainnya.
“Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” tegasnya.
Bila memang ada, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu. (C4)