CATATAN.CO.ID , Sampit – Bandara H Asan Sampit hingga kini masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat perjalanan PCR (Polymerase Chain Reaction) dan antigen.
Artinya, masyarakat yang ingin bepergian lewat jalur udara tetap harus menggunakan hasi tes negatif Covid-19 PCR dan antigen.
“Kami masih menunggu surat dari Kemenhub,” tegas Kepala Bandara H Asan Sampit, Daverius, Selasa, 8 Maret 2022.
Dijelaskannya, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan itu bersumber dari hasil rapat terbatas yang dilaksanakan Senin, 7 Maret 2022. Informasi itu disampaikan oleh Koordinator PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran Kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” imbuhnya.
Ditegaskannya, hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
“Kami masih merujuk pada Surat Edaran Satgas nomor 22 tahun 2021. Jadi masih PCR dan antigen,” katanya.
Pihak bandara belum memastikan ketentuan baru itu akan diberlakukan. Namun pihaknya akan segera menyesuaikan setelah Satgas Covid-19 merevisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. (C1)