CATATAN.CO.ID , Sampit – Bagi masyarakat Kota Sampit, Kotawaringin Timur, khususnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hendaknya senantiasa menjaga perilaku hidup sehat. Serta membuang sampah sembarangan. Pasalnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berencana memberikan sanksi adat bagi warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.
Camat Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mewacanakan sanksi atau hukum adat bagi pembuang sampah yang kerap menuai permasalahan di wilayah itu.
“Kami akan rapatkan bersama damang dan mantir adat. Bagi yang tertangkap buang sampah sembarangan akan kami beri sanksi adat. Nanti akan kami pikirkan jenis hukumannya,” tegas Eddy, Rabu, 29 Juni 2022.
Menurutnya hal ini terpaksa dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari para pembuang sampah, meski sudah sering diingatkan.
“Semoga dengan adanya sanksi adat masyarakat akan takut membuang sampah sembarangan lagi. Nanti kami rumuskan bersama damang dan mantir adat,” ujarnya.
Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan kepada masyarakat baik melalui media, maupun secara langsung. Namun hal ini tak mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat, membuang sampah sembarangan.
Menurut Eddy, permasalahan tumpukan sampah liar kerap terjadi di wilayah yang bermunculan perumahan baru. Sebab itu pihaknya sering mensosialisasikan agar tak membuang sampah sembarangan.
“Kami bahkan membawa petugasnya langsung agar warga perumahan mau berlangganan. Sehingga sampah rumah tangga yang dihasilkan tidak dibuang sembarangan,” katanya.
Untuk diketahui baru-baru ini masalah sampah menimbulkan kegaduhan di Jala Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Karena ulah oknum masyarakat membuang sampah di sekitar rumahnya, hingga ia mengamuk dan menghamburkan sampah ke jalan raya. (C1)